Sabtu, 17 Desember 2011

BAB III ORGANISASI PMR




A.       SEKOLAH

1.    Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan

a.    Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP PMI
b.    PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten
c.    TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, dan Departemen Agama
d.    TP PMI Pusat bertugas:

1)    Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional
2)    Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
3)    Menerima laporan dari TP PMI Propinsi

e.    TP PMI Propinsi bertugas:

1)    Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan mengacu pada program nasional
2)    Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten
3)    Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten

f.     TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:

1)    Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program Nasional dan Propinsi
2)    Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan tembusan kepada PMI Pusat
 
2.    Organisasi PMR di sekolah

a.    Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
b.    Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
c.    PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
d.    Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah pembinaan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
e.    Struktur organisasi PMR disekolah
Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS



f.     Susunan Pengurus PMR di sekolah:

1)    Pelindung adalah TP PMI Kota/Kabupaten
2)    Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3)    Pembina PMR
4)    Pelatih PMI
5)    Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:

a)    Seorang ketua
b)   Seorang wakil ketua
c)    Seorang sekretaris
d)    Seorang bendahara
e)    Unit-unit:

(1)  Bakti Masyarakat
(2)  Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
(3)  Persahabatan
(4)  Umum
  

B.       LUAR SEKOLAH

1.    Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR
2.    Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
3.    Penanggung jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi
4.    Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir  

C.       PERAN MASING-MASING PIHAK

1.    PMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
 
a.    Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan PMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi) 
b.    Mengeluarkan buku panduan pembinaan, kurikulum standard pelatihan anggota dan Pembina PMR, dan modul
c.    Memfasilitasi PMI Daerah melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
d.    Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional
e.    Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jumbara Nasional
f.     Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
g.    Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Pusat (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
h.    Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Daerah

2.    PMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

a.    Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
b.    Memfasilitasi PMI Cabang dalam melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
c.    Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah
d.    Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal: Jumbara Daerah
e.    Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
f.     Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
g.    Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Cabang
h.    Memfasilitasi PMI Cabang dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR

3.    PMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

a.    Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
b.    Memfasilitasi kelompok PMR melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
c.    Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang dan kelompok PMR
d.    Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Cabang, misal: orientasi Pembina PMR, pelatihan gabungan anggota PMR, Jumbara Cabang
e.    Menugaskan pelatih PMI untuk melatih kelompok PMR
f.     Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan
g.    Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
h.    Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
i.      Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR dan meneruskan informasi tersebut kepada kelompok PMR
j.     Memfasilitasi Kelompok PMR dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR 

4.    Penanggung jawab PMR

a.    Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR
b.    Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR
c.    Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
d.    Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
e.    Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten /Kecamatan

5.    Pembina PMR

a.    Melaksanakan pembinaan PMR dikelompok PMR masing-masing
b.    Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, a.l. melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun sekolah/lembaga
c.    Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
d.    Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang
e.    Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan
f.     Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

6.    Instansi terkait

a.    Mendukung upaya pembinaan PMR, sesuai 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
b.    Memfasilitasi penyediaan kebutuhan kegiatan operasional PMR

D.       SUMBER DANA

PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/lembaga Kelompok PMR, dan instansi lain yang tidak mengikat Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI Pusat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar